Sejak tahun 2022, saya “dipaksa” untuk memanfaatkan KBBI. Sekarang, saya termasuk sering membuka KBBI online. Bila mendapati kata atau istilah yang saya belum yakin memahaminya, saya membuka KBBI online untuk mencari tahu artinya.

Demikian pula, dengan kata najis ini. Di KBBI, salah satu artinya, yaitu “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt.”

Sebetulnya saya sudah sering mendengar istilah najis ini. Sejak kecil. Saat ngaji di masjid. Lalu berlanjut ketika di pesantren pada usia SMA dan kuliah.

Ada banyak kitab—yang saya pernah ikut mempelajarinya—membahas tentang najis ini. Sebagian besar adalah kitab fikih. Salah satunya, kitab Safīnah al-Najāh. Ulasan saya berikut merujuk pada karangan Syekh Sālim bin Ṡumair tersebut.

Najis dibagi menjadi tiga: najis mugallaẓah, najis mutawassiṭah, dan najis mukhaffafah.

Merujuk arti kata, urutan penulisan di atas sekaligus menunjukkan urutan pembagian najis. Mugallaẓah, mutawassiṭah, dan mukhaffafah masing-masing memiliki arti kata: berat, sedang, dan ringan.

Namun, untuk mempermudah penjelasan dan pemahaman, ulasan ketiganya akan saya sampaikan dengan urutan yang berbeda. Yakni, saya ubah urutannya menjadi: mugallaẓah, mukhaffafah, dan mutawassiṭah.

Najis mugallaẓah ialah najis berupa anjing atau babi atau turunan salah satu dari keduanya.

Najis mukhaffafah ialah najis berupa air kencing bayi laki-laki berusia kurang dari dua tahun yang tidak makan kecuali ASI.

Najis mutawassiṭah ialah najis selain najis mugallaẓah dan mukhaffafah.

Pembagian najis tersebut juga terkait dengan cara menyucikannya. Cara menyucikan tempat/benda yang terkena najis mugallaẓah berbeda dengan ketika terkena najis mutawassiṭah. Demikian pula jika terkena najis mukhaffafah.

Tempat yang terkena najis mugallaẓah disucikan dengan cara membasuh tempat tersebut sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satu di antara tujuh basuhan itu dicampur dengan debu. Ketentuan basuhan pertama berbeda dengan basuhan berikutnya. Baru dikatakan basuhan pertama, bila basuhan telah dapat menghilangkan keadaan lahiriah najis (baik warna, bau, maupun rasa).

Ilustrasi berikut sekadar sebagai contoh. Pada basuhan kali pertama, warna najis masih tampak. Lalu basuhan kedua juga masih tampak. Demikian pula basuhan ketiga dan keempat, warna najis masih tampak. Baru, pada basuhan kelima, warna najis tidak tampak lagi dan keadaan lahir najis telah hilang.  Jika kondisinya demikian ini, lima basuhan awal ini baru dikatakan sebagai basuhan pertama. Sehingga masih perlu enam basuhan lagi, yang salah satu di antaranya dicampur dengan debu.

Tempat yang terkena najis mutawassiṭah disucikan dengan dua langkah. Langkah pertama, menghilangkan keadaan lahiriah najis (baik warna, bau, maupun rasa). Langkah kedua, mengalirkan air ke tempat yang terkena najis.

Adapun tempat yang terkena najis mukhaffafah disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Bagikan:

Leave a Reply

Scan the code