Hari ini, 17 September 2022, Palang Merah Indonesia (PMI) genap berusia 77 tahun. Memang, organisasi kemanusiaan tersebut resmi terbentuk satu bulan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Hingga saat ini, sebagian masyarakat Indonesia masih ada yang menganggap hari kelahiran PMI adalah 3 September 1945. Bahkan sejumlah instansi pemerintahan, terutama di daerah-daerah, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk PMI pada tanggal itu. Sementara, sebagian yang lain meyakini 17 September sebagai hari ulang tahun (HUT) PMI.

Untuk merunut perbedaan persepsi tersebut, berikut disajikan sejarah ringkas PMI yang dikutip—dengan penyuntingan seperlunya—dari laman resmi PMI.

***

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia II. Saat itu, 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada masa pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh dr. R.C.L. Senduk dan dr. Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke sidang Konferensi Nerkai pada 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, pada masa pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba membentuk Badan Palang Merah Nasional. Namun, sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, dr. Buntaran, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari dr. R. Mochtar (Ketua); dr. Bahder Djohan (Penulis); dan dr. Djuhana, dr. Marzuki, dr. Sitanala (anggota). Akhirnya, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta, yang juga Wakil Presiden.

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka pada 16 Januari 1950 Pemerintah Belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak Nerkai diwakili oleh dr. B. van Trich, sedangkan PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban Perang Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan Perang Sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 Tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018 PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949. PMI bertujuan mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah sebagai berikut.

  1. memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan lainnya;
  2. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. melakukan pembinaan relawan;
  4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan;
  5. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan;
  6. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  7. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  8. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan data per Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 provinsi, 474 kabupaten/kota, 3.406 kecamatan, dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

(sumber: https://pmi.or.id/)

Di dalam anggaran dasarnya, PMI sendiri secara tegas menyatakan “PMI didirikan di Jakarta, tanggal 17 September 1945, oleh Pemerintah Republik Indonesia,” (Anggaran Dasar PMI, Bab I, Pasal 3). Dengan demikian, tidak ada keraguan lagi bahwa HUT PMI jatuh pada 17 September.

Selamat berulang tahun ke-77, PMI. Terus tebarkan kebaikan. Dirgahayu Palang Merah Indonesia.

Bagikan:

By Teguh Gw

Pekerja serabutan yang ingin bisa terus belajar dan belajar terus bisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *